1.1
KONSELING
Konseling merupakan efek yang penting
dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Dengan melakukan
konseling berarti petugas membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis
kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan pilihannya. Dapat juga membuat
klien merasa lebih puas. Konseling yang baik membantu klien dalam menggunakan
kontrasepsinya lebih lama dan meningkatkan keberhasilan KB. Konseling juga akan
mempengaruhi interaksi antara petugas dan klien dengan cara meningkatkan
hubungan dan kepercayaan yang sudah ada. Konseling sering diabaikan dan tidak
dilaksanakan dengan baik karena petugas tidak mempunyai waktu dan mereka tidak
mengetahui bahwa dengan konseling klien akan lebih mudah mengikuti nasihat.
Konseling adalah proses yang berjalan dan menyatu dengan semua aspek pelayanan
keluarga berencana dan bukan hanya informasi yang diberikan dan dibicarakan
pada satu kesempatan yakni pada saat pemberian pelayanan. Teknik konseling yang
baik dan informasi yang memadai harus diterapkan dan dibicarakan secara
interaktif sepanjang kunjungan klien dengan cara yang sesuai dengan budaya yang
ada.
1.1.1
Sikap
Petugas Kesehatan dalam Melakukan Konseling yang Baik :
1.
Memperlakukan
klien dengan baik
Petugas
bersikap sabar, memperlihatkan sikap menghargai setiap klien, dan menciptakan
satu rasa percaya diri sehingga klien dapat berbicara secara terbuka dalam
segala hal termasuk masalah-masalah pribadi sekalipun. Petugas menyakinkan
klien bahwa ia tidak akan mendiskusikan rahasia klien dengan orang lain.
2.
Interaksi
antara petugas dan klien
Petugas harus mendengarkan,
mempelajari dan menanggapi keadaan klien karena setiap klien mempunyai
kebutuhan dan tujuan reproduksi yang berbeda. Petugas harus mendorong agar
klien berani berbicara dan bertanya.
3.
Memberikan
informasi yang baik pada klien
Mendengarkan apa yang disampaikan
klien sehingga mengetahui apa yang dibutuhkan oleh setiap klien. Petugas harus
menggunakan bahasa yang mudah dimengerti klien dalam memberikan informasi.
4.
Menghindari
pemberian informasi yang berlebihan
Memberikan infomasi sesuai
kebutuhan klien sehingga tidak menyebabkan kesulitan bagi klien dalam mengingat
informasi yang penting, akibat kelebihan informasi. Ketika memberikan informasi
petugas harus memberikan waktu bagi klien untuk berdiskusi bertanya dan
berpendapat.
5.
Tersedianya
metode yang diinginkan klien
Petugas membantu klien membuat
keputusan mengenai pilihannya dan harus tanggap terhadap pilihan klien dengan
mendorong klien untuk berfikir melihat persamaan yang ada dan membandingkankan
antara kontrasepsi tersebut, sehingga klien mempunyai pilihan kontrasepsi
sesuai pilihannya dan klien akan menggunakan kontrasepsi tersebut lebih lama
dan lebih efektif.
6.
Membantu
klien untuk mengerti dan mengingat
Petugas memberi contoh alat
kontrasepsi dan menjelaskan kepada klien agar memahaminya dengan memperlihatkan
bagaimana cara-cara penggunaannya melalui media cetak seperti flip chart,
pamflet, poster, atau halaman bergambar. Sehingga akan membantu klien mengingat
akan apa yang harus dilakukan juga dapat memberitahu kepada orang lain. Petugas
juga perlu melakukan penilaian bahwa klien telah mengerti atau belum.
1.1.2
Langkah – langkah
konseling KB (SATU TUJU)
Dalam memberikan
konseling kepada calon klien KB, hendaknya petugas dapat menerapkan enam
langkah yang sudah dikenal dengan kata kunci SATU TUJU, sebagai berikut :
1.
SA
: SApa dan SAlam kepada klien secara terbuka dan sopan. Berikan perhatian
sepenuhnya kepada mereka dan berbicara ditempat yang nyaman serta terjamin privasinya.
Yakinka klien untuk membangun rasa percaya diri. Tanyakan kepada klien apa yang
dapat dibantu serta jelaskan pelayanan apa yang dapat diperolehnya.
2.
T
: Tanyakan pada klien informasi
tentang dirinya. Bantu klien untuk berbicara mengenai pengalaman KB dan
kesehatan reproduksi serta yang lainnya. Tanyakan kontrasepsi yang diinginkan
oleh klien. Dengan memahami kebutuhan, pengetahuan dan keinginan klien, kita
dapat membantunya.
3.
U
: Uraikan kepada klien mengenai
pilihannya dan jelaskan mengenai kontasepsi yang mungkin diingini oleh klien
dan jenis kontasepsi yang ada.
4.
TU
: BanTUlah klien menentukan
pilihannya. Bantulah klien berfikir mengenai apa yang paling sesuai dengan
keadaan kebutuhannya. Dorong klien untuk menunjukan keinginannya dan mengajukan
pertanyaan. Tanggapi secara terbuka dan petugas mempertimbangkan kriteria dan
keinginan klienterhadap setiap jenis kontrasepsi. Tanyakan apakah pasangannya
akan memberikan dukungan dengan pilihannya tersebut.
5.
J
: Jelaskan secara lengkap bagaimana
menggunakan kontrasepsi pilihannya. Setelah klien memilih jenis kontrasepsinya,
jika diperlukan, perlihatkan alat/obat kontasepsinya. Jelaskan bagaimana
alat/obat tersebut digunakan dan cara penggunaannya. Lalu pastikan klien untuk
bertanya atau menjawab secara terbuka.
6.
U
: Perlunya dilakukan kunjungan Ulang.
Bicarakan dan buat perjanjian kepada klien untuk kembali lagi melakukan
pemeriksaan lanjutan atau permintaan kontrasepsi jika dibutuhkan.
1.1.3
Dimana dan Siapa Saja
yang Harus Memberikan Informasi dan Konseling
Kenyataan yang ada dilapangan adalah
tidak semua sarana kesehatan dapat dijangkau oleh klien. Oleh karena itu tempat
pelayanan konseling untuk melayani masyarakat yang membutukannya dapat
dilakukan pada 2 (dua) jenis tempat pelayanan konseling, yaitu :
1.
Konseling
KB dilapangan (non klinik)
Konseling ini dilaksanakan oleh
para petugas dilapangan yaitu PPLKB, PLKB, PKB, PPKBD, SU PPKBD, dan kader yang
sudah dapat pelatihan konseling dan berstandar. Tugas utama dipusatkan pada
pemberian informasi KB, baik dalam kelompok kecil maupun secara perorangan.
Adapun informasi yang dapat diberikan mencakup :
a.
Pengertian
manfaat perencanaan keluarga.
b.
Proses
terjadinya kehamilan/ reproduksi sehat.
c.
Informasi
berbagai kontrasepsi yang lengkap dan benar meliputi cara kerja, manfaat,
kemungkinan efek samping, komplikasi, kegagalan, kontraindikasi, tempat
kontrasepsi bisa diperoleh, rujukan, serta biaya.
2.
Konseling
KB di klinik
Konseling ini dilaksanakan oleh
petugas medis dan para medis terlatih diklinik yaitu dokter, bidan, perawat,
serta bidan di desa. Pelayanan konseling di klinik dilakukan agar diberikan
secara perorangan diruangan khusus. Layanan konseling di klinik dilakukan untuk
melengkapi dan sebagai pemantapan hasil konseling dilapangan, sebagai berikut :
a.
Memberikan
informasi KB yang lebih rinci sesuai dengan kebutuhan klien.
b.
Memastikan
bahwa kontasepsi pilihan klien telah sesuai dengan kondisi kesehatannya.
c.
Membantu
klien memilih kontrasepsi lain, seandainya yang dipilih ternyata sesuai dengan
kondisi kesehatannya.
d.
Merujuk
klien seandainya kontrsepsi yang dipilih tidak tersedia diklinik atau jika
klien membutuhkan bantuan medis dari ahli seandainya pemeriksaan ditemui
masalah kesehatan lain.
e.
Memberikan
konseling pada kunjungan ulang untuk memastikan bahwa klien tidak mengalami
keluhan dalam penggunaan kontrasepsi pilihannya
1.2
INFORMED
CHOICE
1.2.1
Klien yang informed choice akan lebih baik
menggunakn KB karena :
1.
Informed choice adalah suatu kondisi
/calon peserta KB yang memilih kontrasepsi didasari oleh pengetahuan yang cukup
setelah mendapat informasi KIP/K.
2.
Memberdayakan
para klien untuk melakukan informed
choice adalah kunci yang baik menuju pelayanan KB yang berkualitas.
3.
Bagi
calon peserta KB baru, informed choice
merupakan proses memahami kontrasepsi yang akan dipakainya.
4.
Bagi
peserta KB apabila mengalami gangguan efek samping, komplikasi dan kegagalan
tidak terkejut karena sudah mengerti kontrasepsi yang akan dipilihnya.
5.
Bagi
peserta KB tidak akan terpengaruh oleh rumor yang timbul dikalangan masyarakat.
6.
Bagi
peserta KB apabila mengalami gangguan efek samping, komplikasi akan cepat
berobat ke tempat pelayanan.
7.
Bagi
peserta KB yang informed choice
berarti akan terjaga kelangsungan kontrasepsinya.
1.2.2
Alat Bantu Pengambil
Keputusan (ABPK)
WHO mengembangkan lembar balik yang
telah diadaptasi untuk Indonesia oleh STARH untuk dimudahkan untuk konseling.
ABPK membantu petugas melakukan konseling sesuai standar dengan adanya tanda
pengingat mengenai keterampilan konseling yang perlu dilakukan dan informasi
apa perlu diberikan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. ABPK mengajak
klien bersikap lebih partisipatif dan membantu mengambil keputusan.
1.3
PERSETUJUAN
TINDAKAN MEDIS (INFORM CONSENT)
1.3.1
Pemberian
Informasi Yang Lengkap
Informasi yang diberikan kepada calon / klien KB
harus disampaikan selengkap - lengkapnya,
jujur dan benar tentang metode kontrasepsi yang akan diadakan oleh calon
/ klien KB tersebut. Dalam memberikan informasi penting sekali adanya
komunikasi verbal antara dokter dan klien. Ada anggapan bahwa banyak klien
sering melupakan informasi lisan yang telah diberikan oleh dokter atau bidan.
Maka dari itu untuk mencegah hal tersebut perlu diberikan pula informasi
tertulis.
1.3.2
Pengertian
Persetujuan Tindakan Medis
Jika kontrasepsi yang dipilih klien memerlukan
tindakan medis, Surat Persetujuan Tindakan Media (inform consent) diperlukan.
Inform consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya
atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan
terhadap klien.
Setiap tindakan medis yang mengandung resiko harus
dengan persetujuan tertulis yang di tandatangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan, yaitu klien yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan sehat
mental.
1.3.3
Persetujuan
Tindakan Medis Oleh Pasangan Suami Istri
Dengan dilakukannya tindakan medis termasuk
kontrasepsi mantap, maka perlunya izin dari kedua belah pihak. Berbeda dengan
tindakan medis lainnya yang hanya memerlukan izin dari pihak yang akan
mengalami tindakan tersebut.
1.3.4
Daftar
Tilik Untuk Petugas
Pada halaman belakang lembar persetujuan tindakan
medis terdapat daftar tilik untuk petugas yang digunakan untuk mengingatkan
petugas adanya beberapa aspek yang harus dijelaskan beberapa klien melalui
beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan metode kontrasepsi Metode Operasi Pria/Wanita,
implan, dan AKDR (cara kerja, kontraindikasi, efek samping, komplikasi,
kegagalan, keuntungan atau kerugian, jadwal atau tempat kunjungan ulang,
persyaratan MOP/WOW dan rekanalisasi serta keberhasilannya, resiko pencabutan
AKDR atau implan dan jadwal pencabutannya, serta kategori pencabutan
AKDR/Impaln).
1.3.5
Catatan
Tindakan Dan Pernyataan
Setelah calon peserta dan pasangannya menandatangani
inform consent, pelayanan kontrasepsi
dilakukan. Pada halaman belakang lembar persetujuan tindakan medis terdapat
catatan tindakan dan pernyataan oleh dokter/bidan/perawat yang melakukan
tindakan. Catatan tindakan dan pernyataan tersebut memuat catatan tindakan yang
dilakukan yaitu metode keberhasilan tindakan, waktu, serta pernyataan dari
petugas bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar.
1.4
PENAPISAN
KLIEN
Penapisan klien
merupakan upaya untuk melakukan tela’ah dan kajian tentang kondisi kesehatan
klien dengan kesesuaian penggunaan metode kontrasepsi yang diinginkan.
Tujuan utama
penapisan klien untuk menentukan keadaan yang membutuhkan perhatian khusus dan
masalah (misalnya diabetes atau tekanan darah tinggi) yang membutuhkan
pengamatan dan pengelolaan lebih lanjut.
Untuk sebagian
besar klien bisa diselesaikan dengan cara anamnesis terarah, sehingga masalah
utama dikenali atau memungkinkan hamil dapat dicegah. Sebagian besar cara
kontrasepsi, kecuali AKDR dan kontrasepsi mantap tidak membutuhkan pemeriksaan
fisik maupun panggul. Pemeriksaan laboratorium untuk klien Keluarga Berencana
dan klien baru tidak diperlukan karena :
a.
Sebagian
besar klien KB berusia muda (umur 16 – 35 tahun) dan umumnya sehat.
b.
Pada
wanita, masalah kesehatan reproduksi (misalnya kanker genital dan kanker
payudara, fibroma uterus) jarang di dapat pada umur sebelum 35 tahun atau 40
tahun.
c.
Pil
kombinasi yang sekarang tersedia berisi estrogen dan progestin lebih baik
karena efek sampingnya jarang menimbulkan masalah medis.
d.
Pil
progestin, suntikan, dan susuk bebas dari efek yang berhubungan dengan estrogen
dan dosis progestin yang dikeluarkan perhari bahkan lebih rendah dari pil
kombinasi.
Tabel 2 – 1 : Daftar Tilik Penapisan Klien. Metode reversibel
Metode hormonal (pil kombinasi; pil progestin, suntikan dan
susuk)
|
Ya
|
Tidak
|
Hari pertama haid
terakhir 7 hari yang lalu atau lebih.
|
|
|
Menyusui dan kurang dari
6 minggu pasca
persalinan 1,2.
|
|
|
Perdarahan/ perdarahan
bercak antara haid setelah senggama.
|
|
|
Ikterus pada kulit atau
mata.
|
|
|
Nyeri kepala hebat atau
gangguan visual.
|
|
|
Nyeri hebat pada betis,
paha atau dada, atau tungkai bengkak (oedema).
|
|
|
Tekanan darah di atas
160/ 90 mmHg.
|
|
|
Massa atau benjolan pada
payudara.
|
|
|
Sedang minum obat –
obatan anti kejang .
|
|
|
AKDR (semua jenis pelepas tembaga dan progestin)
|
Ya
|
Tidak
|
Hari pertama haid
terakhir 7 hari yang lalu.
|
|
|
Klien (pasangan)
mempunyai pasangan seks lain.
|
|
|
Infeksi menular seksual
(IMS).
|
|
|
Penyakit radang panggul
atau kehamilan ektopik.
|
|
|
Haid banyak (lebih 1 – 2
pembalut tiap 4 jam).
|
|
|
Haid lama (lebih dari 8
hari).
|
|
|
Dismenorea berat yang
membutuhkan analgetika dan/atau istirahat baring.
|
|
|
Perdarahan/ perdarahan
bercak antara haid atau setelah senggama/gejala penyakit jantung valvular
atau kongenital.
|
|
|
1. Apabila
klien menyusui dan kurang dari 6 minggu postpartum maka pil kombinasi adalah
metode panggilan terakhir.
2. Tidak
cocok untuk pil progestin (minipil), suntikan (DMPA atau NET - EN), atau susuk
3. Tidak
cocok untuk suntikan progestin (DMPA atau NET - EN)
4. Tidak
cocok untuk AKDR pelepas - progestin
Selain itu, dahulu tenaga kesehatan cenderung
menggunakan syarat pemakaian metode kontrasepsi secara berlebihan sehingga
mempengaruhi pemilihan metode dari klien. Akibatnya, banyak permintaan
pemeriksaan lab yang sebenarnya tidak di perlukan (misalnya pemeriksaan
kolesterol, fungsi hati, glukosa atau pap smear). Walaupun permintaan menjadi
klien KB menjadi meningkat, kemampuan pelayanan terbatas karena tidak
tersedianya laboratorium untuk pemeriksaan sehingga menghambat terhadap
pemilihan kontrasepsi dan pelaksananan pelayanan. Karena itu klien dapat
memperoleh cara konrasepsi yang terbaik sesuai pilihannya, penilaian cara klien
harus di batasi pada prosedur yang di perlukan untuk semua klien pada setiap
tatanan.
Jika semua keadaan di atas ”tidak” (negatif) dan tidak
dicurigai adanya kehamilan, maka dapat di teruskan dengan konseling metode
khusus. Bila respon banyak yang dalam “iya” (positif), berarti klien perlu di
evaluasi sebelum keputusan akhir dibuat.
Catatan : klien tidak selalu memberikan
informasi yang benar tentang kondisi di atas. Namun, petugas kesehatan harus
mengetahui bagaimana keadaan klien sebenarnya bila di perlukan petugas dapat
mengulangi pertanyaan yang berbeda. Perlu juga di perhitungkan masalah sosial
,budaya atau agama yang mungkin berpengaruh terhadap respon klien tersebut
(pasangannya).
Tabel 2-2 : Daftar Tilik Penapisa Klien Metode Irreversibel
(Tubektomi)
Keadaan
klien
|
Dapt dilakukan pada fasilitas rawat jalan
|
Dilakukan difasilitas rujukan
|
Keadaan umum (anamnesis
pemeriksaan fisik).
|
Kedaan umum baik, tidak
ada tanda-tanda apenyakit jantung, paru, atau ginjal.
|
Diabetes tidak terkontrol, riwayat
gangguan pembekuan darah, ada tanda - tanda penyakit jantung, paru atau
ginjal.
|
Keadaan emosional
|
Tenang
|
Cemas,takut
|
Tekanan darah
|
Kurang dari 160/100mmHg
|
≥ 160/100mmHg
|
Berat badan
|
35-85 kg
|
>85kg ; < 35kg
|
Riwayat operasi abdomen/panggul.
|
Bekas secsio sesaria
(tanpa perlekatan).
|
Operasi abdomen lainya,perlekatan
atau terdapat kelaianan pada pemerikaan panggul.
|
Riwayat radang panggul, hamil
ektopik, apendisitis.
|
Pemeriksaan dalam normal
|
Pemeriksaan dalam ada
kelainan.
|
Anemia
|
HB ≥ 8g%
|
HB < 8g%
|
Tabel 2-3 : Daftar Tilik Penapisan
Klien. Metode Irreversibel (vasektomi)
Keadan klien
|
Dapat dilakukan pada fasilitas berjalan
|
Dilakukan pada fasilitas rujukan
|
Keadaan umum (anamnesis,
pemeiksaan fisik).
|
Keadaan umum baik, tidak
ada tanda penyakit jantung, paru atau ginjal.
|
Diabetes tidak terkontrol, riwayat
gangguan pembekuan darah, ada tanda penyakit jantung, paru atau ginjal.
|
Keadaan emosional
|
Tenang
|
Cemas takut
|
Tekanan darah
|
< 160/100mmHg
|
≥160/100mmHg
|
Infeksi atau kelainan
skrotum/inguinal.
|
Normal
|
Tanda-tanda infeksi atau
ada kelainan.
|
Anemia
|
HB ≥ 8g%
|
HB < 8g%
|
Meyakini bahwa klien tidak
hamil
Klien tidak hamil apabila :
1.
Tidak
senggama sejak haid terakhir
2.
Sedang
memaka metode efektif secara baik dan benar
3.
Sekarang
didalam 7 hari pertama haid terakhir
4.
Didalam
4 minggu pasca persalinan
5.
Dalam
7 hari pasca keguguran
6.
Menyusui
dan tidak haid
Pemerksaan fisik jarang dibutuhkan
kecuali untuk menyingkirkan kehamilan yang lebih dari 6-8 minggu.
Laboratorium
Uji kehamilan yang biasa tidak selalu
menolong, kecuali tersedia uji kehamilan yang lebih sensitif. Jika tidak
tersedia kehamilan yang sensitif, klien di anjurkan memakai kontrasepsi barier
sampai haid berikutnya.
Amenorea laktasi sebagai
andalan cara kontrasepsi
Metode Amenorea Laktasi (MAL) sangat efektif dalam
mencegah kehamilan (pencegahan 98% jika dilaksanakan secara benar pada 6 bulan
pertama pasca persalinan; pencegahan 93% jika dilaksanakan samapi 12 bulan
pasca persalinan).
Pada perpanjangan masa menyusui petugas kesehatan dapat
meyakinkan bahwa wanita tersebut tidak akan hamil bila sampai 6 bulan pasca
persalinan melaksanakan MAL dengan baik.
Untuk klien yang akan memakai kotrasepsi alam jangka
panjang (suntikan, norplant atau AKDR) yang sudah lebih 6 bulan pasca
persalinan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan dalam guna menyingkirkan
kehamilan.
Tabel 2-4 : Prosedur Penapisan Klien
Prosedur
|
KBA atau MAL
|
Metode barier (kondom)
|
Meode hormonal
(pil kombinasi, pil progestin/suntikan/
implan)
|
AKDR
|
Kontap wanita/
pria
|
Penapisan reproduksi
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya (liat daftar)1
|
Ya (liat daftar)
|
Ya (liat daftar)2
|
Seleksi ISR//IMS resiko
tinggi
|
Tidak
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Pemeriksaan
|
Tidak
|
Tidak
|
Tidak3
|
Ya
|
-
|
Wanita umum
|
-
|
-
|
Tidak
|
-
|
Ya
|
Abdomen
|
-
|
-
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Pemeriksaan speculum
|
-
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Pemerksan dalam
|
-
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Ya
|
Pria
(lipat
paha,penis,testis,skrotum)
|
-
|
Tidak
|
-
|
-
|
Ya
|
1. Metode
hormonal
2. Oklusituba
dan vasektomi
3. Bila
checklist penapisan semua “tidak” pemeriksaan tidak diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar